banner pekanbaru.ID sejarah kota
banner pekanbaru.ID kuliner khas pekanbaru
banner pekanbaru.ID potensi kota pekanbaru
banner pekanbaru.ID destinasi wisata
Install Web App Kotapekanbaru.ID Baca Berita Pekanbaru Gratis Tanpa Kuota!

Install Web App

Kotapekanbaru.ID

Baca Berita Pekanbaru Gratis Tanpa Kuota!

Rabu. 8 April 2026

WIB

699 Dilihat

Bagansiapiapi kotapekanbaru.id – Beredarnya akun di medsos yang menyudutkan bahwa kadis perindagsar membekingan peredaran rokok ilegal adalah menyesatkan Pihak Perindagsar menegaskan bahwa peran mereka terbatas pada monitoring dan pengawasan saja dan hal hal yang diisukan tersebut tidak berdasar. (Rabu 8/04/26)

 

Kadis Perindagsar kabupaten Rokan Hilir Muhammad Fauzi, S.IP., M.Si., M.H.Saat di konfirmasi melalui panggilan whatsapp nya mengatakan Ya bg. Betul bg. Informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak memiliki kewenangan dalam penindakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal , Kewenangan tindakan hukum dan penyitaan berada di tangan Bea Cukai dan kepolisian.

 

Serta Ancaman Hukum bagi Penjual dan pembuat rokok ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai berdasarkan Pasal 54 UU Cukai.

 

Beliau juga menghimbau agar masyarakat tidak terpancing dengan isu isu yang menyesatkan pemerintahan daerah khususnya disperindagsar. Bermedia sosial lah yang baik serta tidak membuat isu isu hoax tuntasnya. (**)

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp
Telegram
Yuk! Jelajahi Pekanbaru: Dari Keajaiban Budaya hingga Spot Hits Kekinian!
Pekanbaru punya cerita, kamu punya waktu. Yuk, explore destinasi hits yang belum pernah kamu lihat sebelumnya!
Yuk! Jelajahi Pekanbaru: Dari Keajaiban Budaya hingga Spot Hits Kekinian!
Pekanbaru punya cerita, kamu punya waktu. Yuk, explore destinasi hits yang belum pernah kamu lihat sebelumnya!