banner pekanbaru.ID sejarah kota
banner pekanbaru.ID kuliner khas pekanbaru
banner pekanbaru.ID potensi kota pekanbaru
banner pekanbaru.ID destinasi wisata
Install Web App Kotapekanbaru.ID Baca Berita Pekanbaru Gratis Tanpa Kuota!

Install Web App

Kotapekanbaru.ID

Baca Berita Pekanbaru Gratis Tanpa Kuota!

Senin. 2 Februari 2026

WIB

454 Dilihat

Pangkalpinang ,kotapekanbaru.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menyeret nama *dr Ratna Setia Asih* di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026). Upaya untuk menjebloskan dr Ratna sebagai terpidana diduga dilakukan melalui *pemalsuan surat rekam medis*, namun langkah tersebut justru *gagal total di hadapan majelis hakim*.

 

Pada sidang sebelumnya, seorang saksi bernama *Yanto* secara mengejutkan memperlihatkan kepada majelis hakim sebuah *surat rekam medis pasien Aldo* yang diklaim ditandatangani oleh dr Ratna. Lebih janggal lagi, dokumen tersebut disebut Yanto diperoleh dari seseorang di bangku pengunjung sidang yang *melemparkan surat itu saat dirinya sedang diperiksa hakim*.

 

Dokter Ratna secara tegas *membantah keabsahan dokumen tersebut*. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa rekam medis asli berada dalam *akun sistem rumah sakit miliknya*, dan hingga kini *belum pernah diverifikasi* karena masih dalam proses hukum. Ia juga menyoroti kondisi surat yang hanya berupa *fotokopi buram*, tanpa dokumen asli.

 

Kecurigaan menguat ketika dr Ratna menyebut adanya kemungkinan *peretasan akun* miliknya, di mana tanda tangan digitalnya diduga ditempelkan pada dokumen yang tidak sah. Dugaan ini kemudian diuji dalam sidang lanjutan dengan menghadirkan *Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang* sebagai pihak yang berwenang menerbitkan rekam medis.

 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Direktur RSUD mengakui bahwa *Yanto memang pernah meminta surat tersebut*.

 

Namun ia menegaskan, *bukan dirinya yang memberikan* dokumen rekam medis dimaksud.

 

> “Yang memberikan bukan saya, tapi Sri Rezki, staf Seksi Pelayanan Medis RSUD,” ujar Direktur RSUD di persidangan.

 

Pernyataan ini langsung menjadi *titik krusial*. Tim kuasa hukum dr Ratna bergerak cepat dengan pertanyaan menohok: *siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut*, apakah Direktur RSUD atau Sri Rezki.

 

Secara spontan, saksi Direktur RSUD menegaskan bahwa *dirinya bukan pelaku*.

 

Usai persidangan, dr Ratna kepada awak media mengaku *sangat terpukul dan kecewa*. Ia menyayangkan masih adanya oknum internal RSUD yang diduga mengkhianatinya dengan menerbitkan *rekam medis palsu*.

 

> “Mungkin mereka akan puas kalau saya dipenjara,” ujar dr Ratna dengan nada getir.

 

Lebih menyakitkan lagi, dr Ratna mengungkap bahwa dirinya *mengenal dekat Sri Rezki*, sosok yang disebut memberikan dokumen tersebut.

 

> “Saya sangat kenal dengan dia. Tidak menyangka dia setega itu,” tutup dr Ratna.

 

Sidang ini kian menguatkan dugaan adanya *rekayasa dokumen* dalam perkara yang menjerat dr Ratna. Fakta-fakta persidangan justru membuka bab baru: *siapa sebenarnya aktor di balik dugaan pemalsuan rekam medis*, dan apakah proses hukum ini telah bergeser dari pencarian keadilan menuju upaya kriminalisasi. (KBO Babel)

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp
Telegram
Yuk! Jelajahi Pekanbaru: Dari Keajaiban Budaya hingga Spot Hits Kekinian!
Pekanbaru punya cerita, kamu punya waktu. Yuk, explore destinasi hits yang belum pernah kamu lihat sebelumnya!
Yuk! Jelajahi Pekanbaru: Dari Keajaiban Budaya hingga Spot Hits Kekinian!
Pekanbaru punya cerita, kamu punya waktu. Yuk, explore destinasi hits yang belum pernah kamu lihat sebelumnya!