banner pekanbaru.ID sejarah kota
banner pekanbaru.ID kuliner khas pekanbaru
banner pekanbaru.ID potensi kota pekanbaru
banner pekanbaru.ID destinasi wisata
Install Web App Kotapekanbaru.ID Baca Berita Pekanbaru Gratis Tanpa Kuota!

Install Web App

Kotapekanbaru.ID

Baca Berita Pekanbaru Gratis Tanpa Kuota!

Selasa. 3 Februari 2026

WIB

561 Dilihat

ROHIL, kotapekanbaru.id Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Rohil, terhadap terdakwa kasus Narkotika, pelaku Julkifli alias Ijul Bin Rustam, memantik tanda tanya publik

 

Dalam sidang perkara Nomor 691/ Pid.sus/2025/PN/ Rhl, tuntutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Senin (2/2/2026), terdakwa Julkifli Alias Ijul hanya dituntut pidana penjara selama 5 Tahun dan denda Rp1 miliar, meski barang bukti sabu yang disita mencapai lebih dari 26 Gram.

 

Tuntutan tersebut dinilai kontras dengan berat perkara yang diungkap dalam dakwaan jaksa sendiri, di mana Julkifli Alias Ijul bin Rustam diduga terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran narkotika golongan I dengan jumlah yang melampaui batas berat yang diatur undang-undang.

 

Berdasarkan data yang dirangkum dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dakwaan Jaksa Penuntut umum Kejari Rokan Hilir Elsa Karina Gultom S.H , terdakwa Julkifli alias Ijul bukan sekadar pengguna.

 

Ia disebut menerima sabu dari seorang bandar berinisial Jon (DPO), dengan jumlah sekitar 50 Gram, yang kemudian dikemas dalam puluhan paket siap edar.

 

Pengungkapan kasus ini berlangsung dramatis. Polisi menggerebek sebuah rumah di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, setelah menerima laporan masyarakat.

 

Sejumlah orang diamankan, salah satunya mencoba melarikan diri dengan melompat ke sungai. Sementara Julkifli alias Ijul bin Rustam ditemukan bersembunyi di atas plafon rumah sebelum akhirnya ditangkap aparat.

 

Dari lokasi, aparat menyita puluhan paket sabu, plastik klip, alat hisap, dan timbagan digital serta barang lainnya. Hasil penimbangan menunjukkan berat bersih sabu sekitar 26 gram, sementara hasil uji laboratorium memastikan barang bukti mengandung metamfetamina.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku kepemilikan atau peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

 

Namun dalam perkara ini, Julkifli alias Ijul bin Rustam justru hanya dituntut hukuman yang relatif minimal, yakni 5 tahun penjara, batas bawah yang kerap diterapkan dalam perkara narkotika berat.

 

Hal ini kontras antara berat barang bukti dan ringan tuntutan tersebut memunculkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika, khususnya di Rokan Hilir.

 

Ketua Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN), Kabupaten Rokan Hilir, Sudirman S.Ag menilai rendahnya tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika berpotensi melemahkan efek jera.

 

Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Sudirman.

 

“Tuntutan yang terlalu ringan bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga bisa menjadi sinyal buruk dalam perang melawan narkotika,” urainya.

 

Jika hukuman tidak sebanding dengan dampak kejahatan, maka upaya pemberantasan narkoba akan kehilangan daya gentarnya,” papar Sudirman.

 

Ia menegaskan bahwa, kejahatan narkotika bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi bangsa,” terang Sudirman.

 

“Kita berharap didalam vonis nanti hakim harusnya memutus dengan sesuai perbuatannya,” harap Sudirman.

 

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pleidoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.  (Rls/Red).

 

 

 

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp
Telegram
Yuk! Jelajahi Pekanbaru: Dari Keajaiban Budaya hingga Spot Hits Kekinian!
Pekanbaru punya cerita, kamu punya waktu. Yuk, explore destinasi hits yang belum pernah kamu lihat sebelumnya!
Yuk! Jelajahi Pekanbaru: Dari Keajaiban Budaya hingga Spot Hits Kekinian!
Pekanbaru punya cerita, kamu punya waktu. Yuk, explore destinasi hits yang belum pernah kamu lihat sebelumnya!